Halaman

Sabtu, 16 Oktober 2010

PEMBAGIAN WILAYAH WAKTU INDONESIA

Sejarah Pembagian wilayah waktu di Indonesia dimulai dengan terbitnya Keputusan Presiden RI. No.243 Tahun 1963 yang membagi Indonesia dalam 3 (tiga) wilayah waktu dan berlaku mulai 1 Januari 1964. Prinsip yang digunakan dalam pembagian wilayah waktu tersebut adalah :

1. Menuju kebentuk peraturan yang sesederhana mungkin.

2. Waktu Matahari sejati jangan sampai berbeda terlalu besar dengan waktu tolok, terutama bagi kota-kota besar/penting.

3. Batas wilayah jangan sampai membelah suatu propinsi dan pulau.

4. Memperhatikan faktor - faktor agama, politik, kegiatan masyarakat dan ekonomi, kepadatan penduduk, lalu lintas/perhubungan, sosio-psikologis serta perkembangan pembangunan.


 

Maka saat itu diputuskan pembagian wilayah waktu sebagai berikut :

1. Waktu Indonesia Barat meliputi daerah - daerah Tingkat I dan Istimewa di Sumatera, Jawa, Madura dan Bali dengan waktu tolok GMT+07.00 jam dan derajat tolok 105° BT.

2. Waktu Indonesia Tengah meliputi daerah - daerah Tingkat I di Kalimanatan, Sulawesi dan Nusa Ternggara dengan waktu tolok GMT+08.00 jam dan derajat   tolok 120° BT.

3. Waktu Indonesia Timur meliputi daerah - daerah Tingkat I di Maluku dan Irian Jaya dengan waktu tolok GMT+09.00 jam dan derajat tolok 135° BT.

Pembagian wilayah waktu di Indonesia pada saat itu oleh beberapa pihak dirasakan sudah kurang tepat lagi sehubungan dengan perkembangan pembangunan seta kegiatan ekonomi yang makin mengingkat.Sebagai contoh kota Pontianak dan kota Tegal yang terletak dalam bujur yang sama, ternyata berbeda wilayah waktunya , yaitu Pontianak masuk dalam wilayah Waktu Indonesia Tengah dan Tegal Waktu Indoensia Barat. Demikian pula dengan Denpasar yang masuk dalam wilayah Waktu Indonesia Barat, sedangkan Banjarmasin dalam wilayah Waktu Indonesia Tengah.Maka akhirnya berdasarkan berbagai pertimbangan, maka diputuskan perubahan melalui Kep.Pres RI No.41 Tahun1987 dan berlaku mulai 1 Januari 1988 jam 00.00 WIB.

Pembagian waktu tetap menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu Waktu Indonesia Barat (WIB), Wakatu Indonesia Tengah (WITA) dan Waktu Indonesia Timur (WIT) sesuai dengan pembagian waktu sebelumnya.Terhadap pulau Kalimantan dibagi menjadi dua wilayah, yaitu propinsi Kalimantan Barat dan Kalimanatan Tengah masuk wilayah kedalam wilayah Waktu Indoneisa Barat, sedangkan Propinsi Kalimantan Timur dan Kalimnatan Selatan tetap masuk wilayah Waktu Indonesia Tengah. Propinsi Bali dimasukan kedalam wilayah Waktu Indonesia Tengah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

makasih dah mau komen