1) Landasan Filosofis
Landasan filosofis pendidikan telah melahirkan berbagai aliran pendidikan yang muncul sebagai implikasi dari aliran-aliran yang terdapat dalam filsafat. Berbagai macam aliran filsafat tersebut adalah idealisme, realisme, pragmatisme. Landasan filsafat pendidikan memberikan prespektif filosofis yang seyogyanya merupakan acuan yang dikenakan dalam menyikapi serta melaksanakan kegiatan pendidikan. Oleh karena itu landasan filsafat pendidikan dibentuk bukan hanya mempelajari tentang filsafat, sejarah dan teori pendidikan, psikologi, sosiologi, antropologi, atau displin ilmu lainnya, akan tetapi dengan memadukan konsep-konsep, prinsip-prinsip serta pendekatan-pendekatanny akepada kerangka konseptual kependidikan. Hal ini untuk mencapai tujuan pendidikan itu sendiri yang seimbang, baik dari aspek kognitif, psikomotorik dan afektif.
Landasan filsafat pendidikan tercermin di dalam semua keputusan serta perbuatan pelaksanaan tugas-tugas pendidik baik instruksional maupun non instruksioanal. Filsafat memberi rambu-rambu yang memadai dalam merancang serta mengimplementasikan program pendidikan bagi guru dan tenaga pendidikan. Rambu-rambu yang dimaksud disusun dengan mempergunakan bahan-bahan yang diperoleh dari tiga sumber yaitu pendapat ahli, termasuk yang disangga oleh hasil penelitian ilmiah, analisis tugas pendidik serta pilihan nilai yang dianut masyarakat. Rambu- rambu yang dimaksud yang mencerminkan hasil telaah interpretif, normative dan kritis dirumuskan kedalam perangkat asumsi filosofis yaitu asumsi-asumsi yang memberi rambu-rambu bagi perancang serta interpretatif program yang dimaksud.
2) Landasan Yuridis
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa. Landasan yuridis telah banyak memberikan kontribusi landasan dalam pelaksanaan praktik pendidikan di Indonesia, sebagai contoh adalah penerapan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Syarifudin, 2006). Pada pasal 33 UU tersebut mengatur mengenai bahasa pegantar pendidikan nasional Indonesia yaitu menggunakan Bahasa Indonesia, sedangkan bahasa asing digunakan untuk menunjang kemampuan bahasa asing peserta didik dan bahasa daerah digunakan dapat digunakan sebagai pengantar untuk mempermudah penyampaian pengetahuan. Pada pasal 39, 40, 41, 42, 43, dan 44 mengatur tentang pendidik dan tenaga kependidikan, misalnya pada pasal 42 menjelaskan bahwa pendidik harus mempunyai kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3) Landasan Empiris
a) Landasan Psikologis
Penerapan landasan psikologis dalam praktik pembelajaran, salah satunya dapat dilihat dari layanan pendidikan terhadap anak dibuat bertingkat berdasarkan perkembangan individu yang bertahap baik perkembangan biologis, kognitif, afektif maupun psikomotor, yang pada setiap perkemangannya setiap individu memiliki tugas-tugas yang harus diselesaikannya. Contoh riil dari hal tersebut adalah penyelanggaraan pendidikan di Indonesia yang berjenjang. Di Indonesia terdapat pendidikan untuk anak usia dini atau PAUD, pendidikan untuk usia di bawah 6 tahun yang dimanakan taman kanak-kanak atau TK, pendidikan sekolah dasar (SD/IT), sekolah menengah pertama (SMP/MTS), menengah atas (SMA/SMK/MA) dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, merupakan program pendidikan yang dihasilkan berdasarkan perkembangan peserta didik yang beragam.
b) Landasan Sosiologis
Implikasi landasan sosiologis dalam praktik pendidikan dapat tercermin melalui adanya struktur sosial di berbagai lingkungan pendidikan atau tri pusat pendidikan. Implikasi landasan sosiologis di lingkungan keluarga tercermin dengan adanya praktik pola asuh yang turun temurun dalam keluarga. Contoh Orang tua rela berkorban membiayai pendidikan anak- anaknya agar status sosial anak meningkat. Implikasi landasan sosiologis di lingkungan sekolah terlihat melalui adanya badan kerja sama antara sekolah dengan tokoh-tokoh masyarakat, termasuk wakil-wakil orang tua siswa, contoh pembentukan komite sekolah, mengundang nara sumber ke sekolah dari tokoh- tokoh penting di masyarakat seperti ketua adat, atau ketua paguyuban. Di lingkungan masyarakat, implikasi landasan sosiologi tercermin dalam adanya proses interaksi antar individu maupun kelompok dan sosialisasi. Interkasi ini menghasilkan budaya, adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat seperti norma susila dan asusila. Contoh riil implikasi sosiologi dalam pendidikan masyarakat di Indonesia adalah terdapat mata pelajaran bermuatan lokal (Mulok) di masing-masing daerah sebagai bentuk upaya melesetarikan budaya.
c) Landasan Historis
Salah satu implikasi landasan historis dalam pendidikan adalah lahirnya pancasila, sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa indonesia, Sehingga asal nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila tidak lain adalah jati diri bangsa indonesia yang berjuang menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup. Contoh implementasi Pancasila dalam praktik pendidikan Nasional Indonesia adalah Pancasila merupakan konten utama dari mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan (PKN) di sekolah khususnya untuk jenjang pendidikan SMP yang mencakup dua hal yaitu pertama materi perihal status, kedudukan dan fungsi pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegera. Kedua materi perihal isi substansi yang terkandung dalam sila-sila pancasila. Selanjutnya contoh lain implikasi landasan historis adalah adanya sembonyan “tut wuri handayani” yaitu semboyan dari Ki Hadjar Dewantara sebagai salah satu peranan yang harus dilaksanakan oleh pendidik dan dijadikan semboyan pada logo Kementerian Pendidikan Nasional.
4) Landasan Religius
Landasan religius dalam bimbingan dan konseling mengimplikasikan bahwa konselor sebagai “helper” pemberi bantuan untuk memiliki pemahaman akan nilai-nilai agama, dan komitmen yang kuat dalam mengamalkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada klien atau peserta didik. Konselor semestinya menyadari bahwa memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada klien merupakan salah satu kegiatan yang bernilai ibadah. Agar bantuan layanan yang dilakukan itu bernilai ibadah harus didasarkan kepada keikhlasan dan kesabaran.
Implikasi landasan religius dalam pendidik di sekolah tercermin melalui tugas utama guru yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih dan mengevaluasi peserta didik. Kegiatan mendidik bagi guru merupakan bagian dari ibadah, karena mendidik merupakan kegiatan pengabdian yang secara tidak langsung tertuju kepada Tuhan YME. Tuhan menciptakan manusia tidak lain untuk beribadah. Hal ini yang menjadi dasar setiap pendidik dalam kehidupan sehari-hari, demikian juga dalam mendidik anak di sekolah. Anak adalah amanah yang harus dijaga dan dididik dengan nilai-nilai agama. Pendidik juga memiliki peran penting dalam membantu membentuk kepribadian anak pada masa yang akan datang. Contoh penerapan landasan religius di sekolah adalah (1) pemberian mata pelajaran wajib untuk pendidikan agama, (2) guru memberikan pengetahuan agama kepada peserta didiknya sesuai dengan agama/ kepercayaan yang dianutnya, (3) guru mengajarkan hal-hal baik seperti berdoa sebelum dan sesudah pembelajaran, (4) mengarahkan peserta didik untuk taat kepada Tuhan Yang Maha Esa seperti melaksanakan ibadah bersama atau berjamaah di sekolah, (5) Melaksanakan nilai-nilai religius di sekolah dalam pendidikan karakter dan kegiatan keagamaan seperti kegiatan ekstrakulikuler
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
makasih dah mau komen